Rabu, 06/09/2023 09:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panja RUU ASN Mardani Ali Sera menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembatalan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak benar.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” kata Mardani.
Menurut dia, fakta bahwa dari 2,3 juta honorer itu ternyata banyak yang bodong. Informasi itu menurut dia, diperoleh dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah yang sudah rapih datanya diangkat PPPK,” ujarnya.
PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Hal itu, menurut dia, sebenarnya bagus dilakukan karena sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang ditenggat tuntas hingga Desember 2024, maka datanya dibereskan dahulu.
Dia mengatakan jika 2,3 juta honorer langsung diangkat tanpa verifikasi validasi data lagi, maka akan merugikan negara. Selain itu tidak adil bagi honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Mardani menyebutkan, ada tiga poin utama dalam penyelesaian honorer ini. Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data honorer siluman, makanya sedang diverifikasi.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman ya," katanya.
Kedua, tidak boleh ada PHK atau pemutusan hubungan kerja; dan ketiga pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu.
Mardani mengaku dirinya sudah melobi agar honorer K2 diusahakan dan wajib penuh waktu.
Keyword : Warta DPR Komisi II Mardani Ali Sera honorer PPPK