Eks Pimpinan BGN Terafiliasi Banyak SPPG, Terima Insentif Miliaran Per Hari

Rabu, 03/06/2026 21:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung, terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodwick ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengatakan program MBG, yang merupakan program prioritas nasional seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Padahal, yayasan itu tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada, Rabu, 3 Juni 2026.

Syarief mengatakan, yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LT," ungkap Syarief.

Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk menjalankan program MBG pada 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2025 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan, serta adanya markup harga pengadaan.

"Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Terdapat empat pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga dikorupsi. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.

Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar