Legislator PDIP: Program MBG Harus Direformasi Menyeluruh

Rabu, 03/06/2026 20:28 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan sekadar program administratif pemerintah.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Rabu (3/6), Rieke mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai upaya memperbaiki tata kelola program MBG.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program ini,” kata Rieke.

Menurut dia, berbagai temuan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan figur pimpinan, melainkan juga menyangkut desain tata kelola yang masih membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Ia menyoroti sejumlah aspek yang dinilai rentan, antara lain penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.

Dengan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dan menjangkau puluhan juta penerima manfaat, Rieke menilai MBG harus diperlakukan sebagai program prioritas nasional dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi sehingga memerlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi.

Karena itu, Politikus PDIP ini mendukung langkah Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kemudian menggantinya dengan satu regulasi yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Rieke, regulasi baru tersebut harus mengintegrasikan kelembagaan dan tata kelola BGN, kebijakan pemenuhan gizi nasional, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, penguatan desentralisasi, implementasi Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, tata kelola rantai pasok pangan, sistem pengawasan dan audit real-time, mekanisme pendanaan yang transparan, hingga pemberdayaan petani, nelayan, koperasi, BUMDes, dan UMKM.

Ia juga menekankan bahwa BGN perlu ditempatkan sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat.

“Prinsip yang harus dibangun adalah orkestrasi nasional dan implementasi desentralistik, sehingga pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat menjadi bagian dari sistem yang terhubung dalam satu tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke mendorong penguatan pengawasan MBG melalui integrasi sistem berbasis Satu Data Indonesia, pemerintahan digital, dan audit real-time dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.

Rieke menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan pergantian figur dalam pengelolaan program MBG, melainkan reformasi kelembagaan, regulasi, dan tata kelola yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia.

“Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bukan diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rieke.

 

 

 

TERKINI
Eks Pimpinan BGN Terafiliasi Banyak SPPG, Terima Insentif Miliaran Per Hari Yordania Kutuk Serangan Iran ke Bahrain dan Kuwait Potret Senyum Anak Pedalaman Mendapat Ribuan Buku Baru dari PNM Legislator PDIP: Program MBG Harus Direformasi Menyeluruh