Rektor UT: Kalau Jadi Enterpreneur Tidak Perlu Skripsi

Senin, 04/09/2023 23:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rektor Universitas Terbuka (UT), Prof. Ojat Darojat menanggapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang kini tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Menurut dia, dulu skripsi digunakan sebagai salah satu skema untuk mencapai kompetensi lulusan. Artinya, mahasiswa dinyatakan lulus apabila memenuhi indikator kompetensi yang telah ditetapkan perguruan tinggi.

"Ketika masyarakat menempuh Prodi A, maka setelah lulus harus seperti ini, yaitu kompetensi," kata Ojat di sela-sela perayaan puncak Dies Natalis UT ke-39, di Kampus UT Pusat, Tangerang Selatan pada Senin (4/9).

Namun, untuk mencapai kompetensi tersebut tidak semata-mata harus diukur menggunakan skripsi yang terbilang preskriptif. Ojat menyebut ada berbagai cara yang bisa digunakan.

Karena itu, dia menyambut lahirnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Ojat mengatakan saat ini perguruan tinggi bisa lebih otonom dalam menentukan tugas akhir mahasiswa, termasuk tidak mewajibkan skripsi bagi prodi maupun jurusan tertentu.

"Kalau lulusan sarjana, misalnya ingin jadi enterpreneur, mungkin tidak perlu skripsi. Tapi kalau yg mau jadi akademisi dia harus skripsi. Jangan diikat oleh ketentuan preskriptif," ujar Ojat.

Sebagaimana diketahui, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menentukan tugas akhir mahasiswa, baik berupa skripsi, protipe, proyek, dan lain sebagainya.

TERKINI
Memahami Kufur Nikmat, Perbuatan Tercela Dalam Islam Mahar-mahar yang Dilarang dalam Islam, Catat Ya Inilah Empat Golongan yang Dirindukan Surga Fakta Menarik Komodo, Bisa Berkembang Biak Tanpa Jantan