Kemkumham Cabut SK Kepengurusan IPHI Ismet Hasan Putro

Jum'at, 02/06/2023 12:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham) resmi mencabut keputusan nomor AHU-0000911,AH.01.08 tahun 2021 tentang persetujuan Perubahan badan hukum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) tanggal 22 Juni 2021.

Pencabutan ini diikuti dengan penghapusan data atas pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dalam daftar perkumpulan berdasarkan akta nomor 04 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat oleh notaris Sarinandhe Djibran di Kabupaten Bekasi.

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Kemkumham mengacu pada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI.

Hal itu kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pimpinan Erman Suparno menggugat kepengurusan IPHI di bawah Ismed Hasan Putro yang mengklaim sebagai pengurus IPHI yang sah dengan mengacu pada SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021 yang kemudian dibatalkan oleh Kemkumham RI.

Dengan dicabutnya SK Kemenkumham tanggal 22 Juni 2021 itu, maka secara yuridis AHU-0000881,AH.01.08 tanggal 15 Juni 2021 hasil Muktamar ke VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta dengan Ketua Umum Erman Suparno adalah bersifat mutlak dan tidak terbantahkan.

"Dengan demikian selesai sudah persoalan organisasi IPHI dan sangat jelas secara hukum hanya kami pengurus sah yang di akui oleh negara," kata Erman pada Jumat (2/6).

Erman bersyukur dengan putusan itu. Mewakili kepengurusan IPHI baik tingkat pusat (PP), provinsi (PW), kabupaten/kota (PD) dan kecamatan (PC), dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menkumham dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasca keluarnya SK Kemkumham ini, Erman berharap segenap anggota dan keluarga besar IPHI makin solid dalam menjaga dan menjalin ukhuwah islamiah. Dirinya juga menghimbau seluruh kepengurusan IPHI tetap melaksanakan dan menjalankan roda organisasi sesuai amanat hasil Muktamar ke VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta.

"Mari kita jaga ukhuwah dengan komitmen menjaga serta meningkatkan kualitas kemabruran Haji/Hajjah sepanjang hayat serta tetap setia dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Bhinneka Tunggal Ika," tutup Erman Suparno.

Diketahui, Erman Suparno terpilih menjadi Ketua Umum IPHI dalam Muktamar VII di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada 12 Juni 2021. Muktamar juga memilih mantan wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Kehormatan IPHI.

Sedangkan Ismed Hasan Putro mengklaim sebagai Ketua Umum IPHI lewat Muktamar VII yang digelar pada 21 Agustus 2021 di Surabaya. Ia dan pengurusnya dilantik oleh Ketua Dewan Kehormatan M Jusuf Kalla pada 6 November 2021.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2