Kasus Korupsi Kominfo, Mahfud MD: BPKP Harus Diizinkan Masuk untuk Audit

Rabu, 24/05/2023 03:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menkopolhukam sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD berpendapat kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa terjadi dikarenakan adanya larangan audit keuangan yang dilakukan BPKP.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,32 triliun.

"Satu hal yang menyebabkan ini terjadi (korupsi BTS) karena di kantor kominfo ini, BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Selasa (23/5/23).

"Beberapa Kementerian aman karena sebelum memulai satu proyek, minta BPKP mengaudit dulu," tambahnya.

Untuk itu, Mahfud mempersilakan BPKP untuk berkolaborasi di Kominfo dalam menyelesaikan berbagai kasus.

"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ucapnya.

Tak hanya BPKP, Ia juga mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk datang dan melakukan pemeriksaan, jika didapati laporan terkait Kominfo.

"Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilahkan kami buka pintu selebar-lebarnya," tandas Mahfud.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli