Kamis, 27/04/2023 13:07 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) mencabut larangan impor selama 17 bulan atas produk-produk dari pembuat sarung tangan karet Malaysia, Smart Glove. Perusahaan disebut telah mengatasi praktik perburuhan yang eksploitatif.
Customs and Border Protection (CBP) AS pada November 2021 memberikan sanksi impor dari Smart Glove dan grup perusahaannya atas dugaan penggunaan kerja paksa di fasilitas produksinya.
Smart Glove, yang membuat sarung tangan yang digunakan dalam industri medis dan makanan, kemudian mengatakan menentang kerja paksa dan berkomitmen untuk kesejahteraan pekerjanya.
Dalam keterangannya, Rabu (26/4), CBP mengatakan Smart Glove telah mengambil berbagai langkah perbaikan, termasuk membayar biaya perekrutan yang ditanggung oleh pekerja migran. Aktivis mengatakan biaya berat mengakibatkan jeratan utang.
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Dwayne Johnson Rahasiakan Pilihannya untuk Pilpres 2024 AS Mendatang
Film Badarawuhi Di Desa Penari Tayang di USA, Ini Harapan Produser Manoj Punjabi
Smart Glove juga meningkatkan kondisi kehidupan pekerja, dan menerapkan kebijakan dan prosedur baru yang berpusat pada pekerja, kata CBP.
Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Perusahaan-perusahaan Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak kelapa sawit dan sarung tangan medis dunia, semakin diawasi karena dugaan pelecehan terhadap pekerja asing, bagian penting dari tenaga kerja manufaktur negara tersebut.
Sumber: Reuters