KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Rabu, 12/04/2023 15:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.

"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

TERKINI
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza