Facebook, Google dan 97 Perusahan IT Gugat Trump

Selasa, 07/02/2017 16:55 WIB

Washington - perusahaan teknologi dunia akhirnya gerah dengan kebijakan eksekutif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Sebanyak 97 perusahaan secara bersama-sama, termasuk Apple, Facebook, dan Google mengajukan dokumen hukum.

Gugatan hukum itu dilayangkan karena berpendapat larangan itu menyebabkan kerugian besar bagi bisnis mereka. Pernyataan sikap bersama ke pengadilan banding San Fransisco itu, minta ditangguhkan sampai ada keputusan akhir. Dan dengan kebijakan Trump itu, perusahaan kesulitan menarik sumber daya manusia.  Gugatan dilayangkan dalam bentuk pengajuan dokumen hukum.

Sejak diberlakukan pembatasan imigran oleh Trump, oleh pengadilan dua negara bagian yakni  Washington dan Minnesota,  dianggap akan menimbulkan kekacauan. Untuk sementara larangan itu dibatalkan oleh hakim federal di Washington. Sehingga, pemegang visa Amerika dari tujuh negara tersebut diizinkan masuk ke Amerika Serikat sampai kasus ini diputuskan secara final di pengadilan.

pada perintah eksekutif  Presiden Trump meliputi penghentian program penerimaan pengungsi selama 120 hari, menghentikan penerimaan pengungsi dari Suriah selama waktu yang tidak ditentukan, dan melarang sementara warga dari tujuh negara - Iran, Irak, Suriah, Somalia, Libia, Sudan dan Yaman masuk ke wilayah Amerika Serikat.

TERKINI
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat Pakistan Ancam Perangi India jika Lanjutkan Proyek "Politisasi" Sungai 3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia Andoni Iraola Resmi Jadi Pelatih Kepala Liverpool