Sabtu, 25/03/2023 17:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Hengki mengatakan untuk kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Perkuat Transformasi Transmigrasi, Kemetrans Siapkan 1400 Peserta TEP 2026
Uji Materi Ditolak MK, Reformasi ASN Didorong Lebih Terarah dan Terukur
Mensos Dorong Transformasi Tata Kelola Pengentasan Kemiskinan
“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.
Sehingga, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” tandasnya.
Keyword : Sweeping Ormas Hiburan Malam Ramadhan