Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun Akan Hangus, Kakorlantas Imbau Warga Taat Pajak

Kamis, 26/01/2023 10:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk taat dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya.

Hal tersebut disampaikannya ketika menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni.

Dalam kegiatan tersebut, mereka juga membahas tentang peningkatan kinerja pelayanan tim pembina Samsat serta perihal peningkatan pendapatan daerah.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” ujar Firman dari laman NTMC Polri, dikutip Kamis (26/1/2023).

Dijelaskannya, hal tersebut dimaksudkan guna memudahkan petugas di lapangan ketika sedang melakukan penegakan hukum. Dengan membayar pajak, data dari pengendara pemilik kendaraan motor akan tersimpan di kepolisian.

Sehingga, ketika ada peristiwa kehilangan kendaraan motor atau kecelakaan, data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan.

Oleh karenanya, ia menekankan kepada masyarakat adanya sanksi bagi yang belum membayar pajak, terutama apabila terlewat lebih dari dua tahun.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” jelasnya.

TERKINI
City Ajukan Rp2,8 Triliun ke Forest untuk Elliot Anderson Mendikdasmen: 43 Juta dari 53 Juta Murid Telah Menerima MBG Tuchel Diminta Bawa Kembali Southgate ke Timnas Inggris PM India Bakal Angkat Isu Selat Hormuz di KTT G7 Prancis