LPSK Minta Bharada E Dituntut Ringan

Senin, 16/01/2023 17:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman ringan. Hal itu mengingat saat ini Bharada E sudah menjadi justice collaborator (JC).

"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Senin, 16/1).

Menurut dia, LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Bharada E mendapatkan haknya sebagai JC. Antara lain, pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Bharada E dengan terdakwa lainnya. Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Bharada E mendapat perlakuan khusus.

"Dan terakhir, yaitu reward kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," tegas Hasto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E pada Rabu, 11 Januari 2023. Alasannya, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023.

 

 

 

 

TERKINI
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur Rieke PDIP: Arsip Sejarah MPRS Jadi Ingatan dan Pedoman Masa Depan Republik Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra Pendidikan Inkusif Butuh Komitmen Nyata semua Pihak