Kamis, 08/12/2022 14:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan ke Komisi Yudisial atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa laporan tersebut bukanlah hal yang luar biasa.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (9/12/2022).
Dituturkannya, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.
Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus
KY: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Peningkatan Integritas
“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” jelasnya.
Keyword : Kuat Ma`rufKomisi YudisialHakim Ketua