Kamis, 16/07/2026 08:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
Penjelasan tersebut disampaikan Menko Ferry menyusul ramainya pembahasan atau isu besaran gaji pegawai Kopdes/Kopkel Merah Putih yang tidak sesuai dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).
Sedangkan, kata Ferry lagi, penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah, dan saat ini besarannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Komisi V DPR Minta Kemenhub Bereskan Gaji Pegawai
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ngantor Awal Agustus
Mendes Yandri Pastikan Keuntungan Kopdes Merah Putih Dinikmati Warga Desa
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha koperasi, dengan pengaturan teknis oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.
Ia menambahkan, operasionalisasi kopdes/kopkel saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga mekanisme penggajian pegawai akan menyesuaikan perkembangan usaha masing-masing koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi juga telah diterapkan di KDKMP Bentangan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan saat ini koperasi memiliki dua pegawai dan menerima gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi dengan omzet rata-rata Rp40 juta setiap bulan.
"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang dikutip Antara.
Menurut dia, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi. (Ant)