Kuat Ma`ruf Siapkan Pisau untuk Jaga-jaga Jika Brigadir J Melawan

Senin, 17/10/2022 17:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa Kuat Ma`ruf sempat berinisiatif membawa sebuah pisau di dalam tasnya. Pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga apabila Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melawan saat hendak dieksekusi.

"Kuat Ma`ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," papar jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (17/10).

Saat berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Kuat Ma`ruf pun sempat menutup pintu balkon. Padahal, saat itu matahari masih tinggi.

"Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma`ruf melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.

Singkat cerita,Sambo meminta agar Kuat Ma`ruf memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, Sambo meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.

Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo `ada apa ini?`.

Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.

Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.

Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.

Ferdy Sambo pun menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo pun menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J.

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Lolos ke Final, Ronaldo Bidik Gelar Piala Raja Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar