Kamis, 06/10/2022 19:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menangkap persepsi masyarakat terkait mekanisme pembayaran pajak. Survei yang dilakukan dalam rentang 13-20 September 2022, melibatkan 1.220 responden itu menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat menilai mudah menunaikan kewajiban perpajakan.
“Mayoritas masyarakat menilai cara membayar pajak itu mudah,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikat Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual, Kamis (6/10).
Menurut dia, penilaian terbagi menjadi dua kelompok masyarakat. Pertama, dikhususkan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kedua, Burhanuddin melanjutkan, yakni kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Filipina Pangkas Pajak LPG dan Minyak Tanah Imbas Krisis Migas
KPK Panggil Petinggi Adaro Wamco Prima Terkait Suap Pajak
Hasilnya, sebanyak 74,6 persen masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan mudah untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Jumlahnya semakin meningkat ketika masuk kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.
“Sebanyak 75,8 persen masyarakat dalam kelompok ini (memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta) yang menyatakan mudah menunaikan kewajiban pajak,” demikian kata Burhanuddin Muhtadi.