Jum'at, 23/09/2022 00:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Isu duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres dan cawapres 2024 harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut dia, kemungkinan bagi Jokowi yang dua periode memimpin sebagai Presiden Indonesia mencalonkan sebagai cawapres secara moral juga perlu ditanyakan.
"Kita memang harus tanya ya kepada ahli-ahli apakah hal-hal semacam itu dimungkinkan atau tidak, secara konstitusional maupun secara moral," kata Fadli Zon.
DPR Dukung Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Kesehatan
DPR Desak Pemerintah Format Ulang Tata Kelola Niaga Migas
DPR Dukung Pemerintah Buat Rencana Induk Nasional di Bidang Kesehatan
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu harus ditanyakan lantaran hal itu bisa saja membuat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju lagi sebagai cawapres di Pemilu 2024 jika dimungkinkan secara konstitusi.
"Nanti kan bisa saja Pak SBY sudah dua kali nanti jadi calon wakil presiden," ujarnya.
"Jadi, ini harus ditanya kepada ahli-ahli menurut saya, ahli-ahli hukum tata negara dan juga tentu kepada MK tapi bukan yang juru bicaranya ya," sambung Anggota Komisi I DPR RI itu.
Keyword : Warta DPR Gerindra Fadli Zon Jokowi Cawapres Pemilu 2024