Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, BKKBN Mutakhirkan 39 Juta Data

Selasa, 20/09/2022 01:01 WIB

JAKARTA, Jurnas.com Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memutakhirkan data hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) pada Rapat Koordinasi Nasional bersama Kementerian dan Lembaga, Senin (19/9).

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo dalam arahannya mengatakan dari kegiatan PK-21, BKKBN berhasil mendata 68.487.139 kepala keluarga di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 60 persen dilakukan pemutakhiran pada tahun 2022.

“Pada Pemutakhiran PK tahun ini BKKBN menyasar 39 juta KK atau 60 persen dari hasil pendataan PK 2021,” kata Hasto di di Ballroom HK Tower, Jakarta.

Hasto menjelaskan, Pendataan Keluarga merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Selain data PK, BKKBN juga berkewajiban memastikan ketersedian alat kontrasepsi (Alokon) dan menyediakan penyuluh lini lapangan.

“Oleh karena itu mau tidak mau setiap lima tahun kita melakukan Pendataan Keluarga dan setiap tahun melakukan pemutakhiran. Data keluarga bagi BKKBN menjadi satu-satunya roh yang ada di BKKBN. Data yang menghidupkan denyut nadi, aktifitas bersasarkan keluarga,” ujarnya.

Data Keluarga tersebut, kata Hasto, adalah data sektoral yang dapat digunakan oleh kementerian atau lembaga lain untuk mengambil kebijakan yang lebih tinggi berdasarkan by name by address sehingga validasi datanya dapat dipastikan mendekati akurat.

Hasto pun mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK, Kementerian PUPR, Kominfo dan Badan Informasi Geospasial yang telah mendukung pemutakhiran Data Keluarga 2022.

Sementara itu Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso mengatakan, pada pemutakhiran PK-22 ini BKKB mengerahkan sebanyak 330.000 tenaga lini lapangan yang terdiri dari 5.222 Manajer pengelola tingkat kecamatan, 5.222 manajer data tingkat kecamatan dan 33.444 supervisor tingkat desa serta manager 220.000 kader pendata.

“Pemutakhiran PK-22 dilaksanakan dari tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2022,” kata Teguh.

Pendataan Keluarga, ujar Teguh, tujuan utamanya adalah untuk operasionalisasi program intervensi Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Teguh menjelaskan, hasil pemutakhiran PK-22 ini akan digunakan oleh Kemenko PMK sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini juga sebagai dukungan kebijakan intervensi Kementerian PUPR untuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan juga percepatan penurunan stunting. 

Data ini juga digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dalam melakukan pemeringkatan data keluarga PK-21 menurut status kesejahteraan, serta Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah memadankan data PK-21 dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

TERKINI
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik Mendes Sosialisasikan Program Magang di Jepang saat Dialog dengan Siswa NTB Rudianto Lallo Sabet KWP Award 2026, Legislator Muda Humanis dan Responsif Komut Pertamina Kunjungi FT Padalarang, Pastikan Distribusi Energi Optimal