Diduga Bantu Hacker Bjorka Sebar Data, Pemuda Madiun Jadi Tersangka UU ITE

Senin, 19/09/2022 13:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.PMJ NEWS – Seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.

TERKINI
Nggak Mau Kalah dari Justin Bieber, Selena Gomez Pamer Kemesraan dengan Benny Blanco Billy Baldwin Bahagia Hailey Bieber Justin Bieber Segera Jadi Orangtua Baru Perbarui Janji Pernikahan, Justin Bieber dan Hailey Bieber Pakai Cincin Kawin Tiffany Hailey Bieber Hamil, Ibu Justin Bieber Gembira Bakal Segera Jadi Nenek