Kejagung Periksa GM Keuangan Waskita Beton Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 14/09/2022 13:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Rifki Adita Permana.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnga. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Serang TB Entus Mahmud Sahri; Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Sony Suseno.

Kemudian, Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, Moch Cholis Prihanto; dan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira, Fajari Wibowo.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/9) malam.

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada hari Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp2,5 triliun.

TERKINI
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza