Jum'at, 13/01/2017 05:04 WIB
Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan mengikuti latihan bela negara yang dipandu TNI, dan hal tersebut tidak melanggar peraturan. Bahkan, kelompok radikal yang memiliki niat untuk mempelajari Pancasila pun boleh mengikuti bela negara.
"Undang-undang mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam program bela negara, itu ada di Undang-Undang nomor 3 tahun 2002. FPI itu warga negara Indonesia, ya wajib juga ikut," ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1) malam. "Kalau mau, yang radikal kayak ISIS itu juga kita ajak. Dengan demikian kita bersatu," tegas Ryamizard.
Menurut dia, pengajaran bela negara kepada kelompok militan tersebut berpeluang untuk menghilangkan pemahaman radikal mereka, dan lebih diisi dengan semangat-semangat nasionalisme. "Bela negara itu tujuannya adalah agar pemahaman ideologi kita terhadap Indonesia itu sama. Nanti ujungnya, bila perlu mereka jadi mau berkorban untuk negara, makanya kita harus memberikan pengertian agar ada rasa bangga, kalau sudah bangga mereka akan cinta negara ini," jelasnya.
Sementara terkait dengan pencopotan Komandan Distrik Militer Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah pada pekan lalu, Menhan membantah bahwa alasan pemberhentian tersebut dikarenakan melatih FPI. "Dia itu dicopot karena tidak lapor pada atasannya bahwa ada kegiatan tersebut, itu menyalahi aturan, jadi bukan karena FPI. Saya saja kalau keluar kota harus lapor ke Presiden," kata Ryamizard.
Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah
Tampil Glamor dengan Rambut Pirang, Billie Eilish Merasa Bukan Jati Dirinya
Beberapa Bulan Lagi, Hampir 55 Juta Orang Terancam Kelaparan di Afrika Barat dan Tengah
Muhajir
Keyword : Bela Negara Menteri Pertahanan ISIS FPI