Senin, 22/08/2022 12:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mempertanyakan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompolnas tidak begitu diperlukan.
"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (Public Relation) Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu gak?" kata Desmond dalam rapat Komisi III DPR bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), soal pengawasan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (22/8).
Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. "Kompolnas itu pengawas eksternal Polri, jadi dia mitra, saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama saja, kalau ada masukan sampaikan. Kalau Bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra," ucap Mahfud.
Namun, kata Desmond, jika Kompolnas hanya berkedudukan sebagai mitra, maka tidak ada bedanya dengan DPR. "Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
Total Korban Tewas di Gaza Kini Mencapai 72.938 Orang
AS Kirim Revisi Kerangka Perdamaian dengan Iran, Syarat Makin Ketat
Menanggapi pendapat Desmond, Mahfud mempersilakan Kompolnas dibubarkan jika dirasa tidak bermanfaat. "Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," katanya.