Rabu, 15/07/2026 19:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Alex Indra Lukman meminta seluruh warga sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan hingga siswa, membangun lingkungan belajar yang guyub dan harmonis guna mencegah munculnya tindakan yang berujung pada tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Alex menyikapi kasus peledakan bom rakitan yang dilakukan seorang siswa madrasah di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
“Tanggung jawab sekolah bukan hanya terkait kurikulum pelajaran, tetapi juga interaksi di lingkungan sekolah, baik antarsiswa maupun antara siswa dengan guru-gurunya,” kata Alex dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/7).
Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Prabowo
Anggota DPR Desak Reformasi Aturan Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Padang, pelaku yang juga merupakan siswa di madrasah tersebut membawa empat bom rakitan ke sekolah. Namun, baru satu bom yang sempat diledakkan saat jam istirahat sekitar pukul 10.15 WIB di depan ruang kelas XII IPS 7.
Ledakan tersebut menyebabkan dinding ruang kelas mengalami keretakan.
Selain bom rakitan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, serta sejumlah barang lainnya.
Menurut Alex, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, khususnya sekolah dan keluarga, dalam membangun karakter serta memperkuat pengawasan terhadap anak.
Ia menegaskan, tanggung jawab pendidikan tidak sepenuhnya berada di tangan sekolah. Orang tua juga harus mengambil peran aktif dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak sejak dini.
“Penanaman nilai-nilai kemanusiaan akan lebih membekas jika dilakukan oleh orang tua di rumah. Dengan begitu anak akan tumbuh dengan jiwa yang lebih toleran dan tidak suka menjahili teman-temannya dengan bully-an,” ujarnya.
Di sisi lain, Alex juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam menangani perkara tersebut.
Ia meminta penyidik Polresta Padang tidak mengabaikan hak-hak pelaku yang masih berstatus anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Alex berharap sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum dapat menjadi langkah bersama untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.