Rabu, 17/08/2022 08:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena, didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdyansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat, membantah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2022.
Bamsoet menyebutkan bahwa terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sudah disepakati dan selanjutnya akan dibawa dalam Sidang Paripurna dengan agenda tunggal yaitu pembentukan Panitia Adhoc.
Menurut Idris Laena, pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cendrung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
Idris Laena mengatakan bahwa betul tanggal 25 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat Gabungan, namun sesuai dengan Pasal 50 TATIB MPR baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan Substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.
Gandeng Afwaja Center, Gus Jazil Ingin Santri Sunanul Muhtadin Mudah Kuliah di Mesir
Peresmian Kraton Majapahit Jakarta, Ketua MPR Dukung Prabowo Rangkul Semua Unsur
Pesan HNW Kepada para Hafis: Amalkan AlQuran, Jadi Umat Terbaik, dan Berkontribusi Bangun Negeri
Adapun sikap dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok, baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu.
Jika mayoritas Anggota MPR menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindak lanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang.
Prinsipnya, mekanismenya harus sesuai dengan TATA TERTIB MPR khususnya pada Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan.
Terkait dengan PPHN sendiri, Fraksi Partai Golkar MPR dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara. Namun jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan membuat Konvensi Ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak.