Senin, 15/08/2022 18:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam.
Surya Darmadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit. Dia diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun dalam kasuz ini.
"Ya benar, yang bersangkutan kan ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/8).
Surya Darmadi keluar dari gedung pemeriksaan melalui pintu belakang Gedung Bundar atau Kantor jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 17.30 WIB.
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
Ketut mengatakan, Surya Darmadi akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta selama 20 hari pertama.
"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut.
Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diusut Kejagung. Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi diketahui tiba dari Taiwan di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines pada siang tadi. Tim Kejagung kemudian menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno Hatta.
Dia tiba di Gedung Kejagung dengan mengenakan kemeja putih sekitar pukul 13.57 WIB. Penjemputan Surya Darmadi dilakukan setelah Kejagung berkoordinasi dengan pengacaranya, Juniver Girsang.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi enggak tahu dimana tersangka berada. Pemanggilan Tapi di Singapura," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Selain perkara korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi juga terjerat dalam kasus yang diusut KPK. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.