Sabtu, 13/06/2026 19:15 WIB
Damaskus, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri Suriah mengumumkan penangkapan seorang pejabat intelijen senior era rezim Bashar al-Assad pada Jumat (12/6).
Perwira tinggi tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan langsung dalam serangkaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan terhadap warga sipil Suriah selama masa konflik.
Mantan Brigadir Jenderal Qais Hassan al-Abd al-Rajab, yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Intelijen Umum (Keamanan Negara), diringkus oleh Direktorat Penanggulangan Terorisme setelah melalui operasi pelacakan pergerakan yang intensif.
Berdasarkan pernyataan resmi yang dirilis melalui saluran Telegram kementerian, al-Abd al-Rajab diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kekerasan dan pelanggaran kemanusiaan terhadap penduduk di wilayah pinggiran kota Damaskus seperti Hajar al-Aswad, Daraya, dan Moadamiyat al-Sham, serta sejumlah kota dan desa di Provinsi Daraa.
LPSK Diminta Segera Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati
Legislator PKB: Skandal Seksual di Pesantren Pati Pelanggaran HAM Berat
Rieke Desak Pemerintah Percepat Satu Data Korban Pelanggaran HAM Berat
Otoritas keamanan telah memantau ketat pergerakan tersangka yang sempat berulang kali mencoba meloloskan diri dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, proses investigasi mendalam dan pelengkapan prosedur hukum terus berjalan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menteri Dalam Negeri Suriah, Anas Khattab, menegaskan bahwa Direktorat Penanggulangan Terorisme bersama komando keamanan internal di seluruh provinsi tidak akan berhenti memburu individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan masa lalu demi menegakkan supremasi hukum.
Langkah penangkapan ini menjadi bagian dari operasi pembersihan dan penegakan akuntabilitas berskala besar yang tengah gencar dilakukan oleh otoritas Suriah saat ini.
Kebijakan tersebut difokuskan pada upaya penegakan keadilan transisional, pertanggungjawaban hukum para mantan pejabat korup, serta perlindungan penuh terhadap hak-hak para korban kejahatan perang.