KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman TPPU Budhi Sarwono

Senin, 25/04/2022 12:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dia periksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara dalam rentang waktu 2017-2018.

Di mana, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Boyamin, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/4).

Penetapan Budhi Sarwono dalam kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari penyidikan permara dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan hasil korupsi tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh aset-aset Budhi Sarwono yang diduga bersumber dari korupsi karena masih didalami tim penyidik.

TERKINI
Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Mentrans: Ketimpangan Terbesar Bangsa Adalah Kesempatan, Bukan Pendapatan Maresca Buktikan Renato Veiga Layak Jadi Target Prioritas City Komisi VII: Pemadaman Listrik Rugikan UMKM, PLN Harus Beri Kompensasi