Senin, 25/04/2022 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dia periksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara dalam rentang waktu 2017-2018.
Di mana, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
"Boyamin, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/4).
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Penetapan Budhi Sarwono dalam kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari penyidikan permara dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan hasil korupsi tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh aset-aset Budhi Sarwono yang diduga bersumber dari korupsi karena masih didalami tim penyidik.
Keyword : KPK TPPU Budhi Sarwono MAKI Boyamin Saiman Pencucian Uang