Pejabat Kemendag Ditangkap, DPR Minta Pemerintah Perketat Monitoring Distribusi Minyak Goreng

Selasa, 19/04/2022 20:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menegaskan bahwa penegakan hukum terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan bahwa aparat penegak hukum hadir ke tengah masyarakat.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng selama ini telah membuat masyarakat menjerit.

"Pertama kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakkan hukum ini menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, hadir dan tidak main-main berantas para oknum migor ini," tegas Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Legislator dapil Kalteng I itu menegaskan, upaya penegakan hukum di Kejagung harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng ini segera teratasi. Bukan hanya ditingkat hulu, melainkan juga tuntas sampai ke tingkat hilir. Sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan berbuat curang menjadi takut dan mengurungkan niatnya.

Di sisi lain, Anggota Banggar DPR ini mendorong agar pemerintah terus melaksanakan monitoring. Baik dari proses produksi, proses distribusi hingga pasokan minyak goreng secara ketat.

"Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia dan sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah," ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar ini menegaskan, bukan perkara sulit untuk melakukan pengawasan mulai dari produksi hingga distribusi soal minyak goreng ini. Terlebih permasalahan ini menyangkut nasionalisme para produsen minyak goreng. Dan, produsen ini jumlahnya juga tidak banyak alias masih bisa dihitung dengan jari.

"Pemerintah tinggal tekankan komitmen ke para produsen itu. Sejauh mana komitmen nasionalisme dan merah putih mereka, itu yang harus ditekankan pemerintah kepada para produsen CPO karena merekalah yang menguasai rantai pasok (supply chain). Hulu ke hilir mereka lebih paham alur permainannya," kata dia.

Hari ini, Jaksa Agung Burhanuddin ST diketahui mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Empat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2