Minggu, 13/03/2022 15:02 WIB
RIYADH, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka telah melaksanakan hukuman mati terhadap individu yang dihukum karena terorisme dan kejahatan mati.
Orang-orang tersebut, berjumlah 81 orang, dihukum karena berbagai kejahatan termasuk membunuh pria, wanita dan anak-anak yang tidak bersalah; berjanji setia kepada organisasi teroris asing, seperti Daesh, Al-Qaeda dan milisi Houthi; menargetkan penduduk di Kerajaan dan bepergian ke zona konflik regional untuk bergabung dengan organisasi teroris.
Kejahatan lainnya termasuk penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, penyelundupan senjata dan bom ke Kerajaan, menargetkan personel pemerintah dan situs ekonomi vital, membunuh petugas penegak hukum dan melukai tubuh mereka, dan menanam ranjau darat untuk menargetkan kendaraan polisi.
Dikutip dari Arab News, orang-orang itu ditangkap dan diadili di pengadilan Arab Saudi yang diawasi oleh 13 hakim dalam tiga tahap terpisah untuk setiap individu.
Turki Tangkap 15 Orang Diduga Anggota ISIS
Polisi Turki Tahan Puluhan Tersangka Anggota ISIS di Istanbul
Puluhan Anak-anak Anggota ISIS Dipulangkan
Terdakwa diberikan hak mendapatkan pengacara dan dijamin hak penuh mereka di bawah hukum Saudi selama proses peradilan, yang menyatakan mereka bersalah melakukan berbagai kejahatan keji yang menyebabkan banyak warga sipil dan petugas penegak hukum tewas.
Keyword : Arab Saudi Eksekusi MatiAnggota ISIS