Senin, 07/03/2022 00:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Aplikasi video TikTok mulai berikan label untuk akun media yang didukung negara.
"Kami akan mulai kebijakan memberikan label untuk konten dari akun media yang diatur negara dalam beberapa hari mendatang," kata TikTok, di situs resmi, dikutip Minggu (6/3/2022).
TikTok telah siapkan aturan ini sejak tahun lalu, namun, perang Rusia dengan Ukraina memicu mereka untuk segera menerapkan aturan ini.
"Menanggapi perang Ukraina, kami mempercepat peluncuran kebijakan kami tentang media pemerintah agar penonton memiliki konteksi untuk mengevaluasi konten yang mereka konsumsi di platform kami," kata TikTok.
Perang Gaza Disebut Merusak Hubungan Uni Emirat Arab dengan Netanyahu
Khawatirkan Poros Moskow-Pyongyang, Kyiv Selidiki Puing-puing Rudal Korea Utara di Ukraina
Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara
Platform ini mengartikan media yang diatur negara sebagai "entitas yang mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap konten editorial atau pengambilan keputusan".
Label ini bertujuan membantu pengguna memahami informasi yang mereka baca atau tonton beserta konteksnya.
Masih dalam menyikapi perang Ukraina, TikTok meningkatkan keamanan platform untuk memerangi misinformasi. Saat ini mereka memiliki tim yang berbicara dalam 60 bahasa di dunia, termasuk Ukraina dan Rusia.
TikTok juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi siaran langsung yang mungkin berisi hoaks.(antara)