Kamis, 24/02/2022 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan bahwa negara muslim seperti Arab Saudi, memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut.
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace kepada wartawan, Kamis (24/2).
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," sebut Ace.
Dia menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.
"Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.