Rabu, 23/02/2022 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus dugaan UU ITE yang juga pegiat media sosial Adam Deni masih berada di dalam tahanan Bereskrim Polri. Kondisinya dalam keadaan baik tanpa ada keluhan apapun. Hal ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Seluruh tahanan termasuk AD selalu dilakukan pengecekan rutin kesehatan oleh dokter. Dan kondisi kesehatan AD bagus, taka da masalah" terang Ahmad Ramadhan, Rabu (23/2/2022).
Untuk berkas kasus Adam Deni telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan seluruhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia kini berstatus tahanan kejaksaan yang dititip di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui, polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diduga mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi
Rieke Minta Akses Lintas Udara Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat
Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.
Keyword : Adam Deni Tahanan Bareskrim Polri