Anggota DPR: Larangan Ekspor Batu Bara Harus Dibarengi Solusi Jangka Panjang

Kamis, 06/01/2022 15:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin menyoroti langkah pemerintah melarang ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini PLN untuk mencari solusi jangka panjang agar persoalan pasokan batu bara ini tidak terjadi lagi.

"Jadi, saya kira pihak Pemerintah, pengusaha/pemilik IUPK dan PLN harus duduk bareng untuk menetapkan solusi jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit yang dimiliki oleh PLN," tutur Mukhtarudin saat dihubungi, Kamis, (6/1).

Bukan tanpa alasan, menurut Muktarudin, penutupan sementara yang dilakukan pemerintah tersebut hanya bersifat pada penyelesaian jangka pendek yang tidak permanen. Artinya, ke depan PLN harus melakukan kontrak jangka panjang dengan pihak pemilik tambang atau pengusaha tambang.

"Sehingga kebijakan ini harus adil ya, karena kepentingan pengusaha juga penting dalam rangka mengejar devisa negara," terang Mukhtarudin.

Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini menekankan agar ada solusi jangka panjang terkait kewajiban pasokan batu bara DMO seperti tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 di mana Beleid tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Jadi harus ada solusi jangka panjang yang membuat semua pihak tidak dirugikan. Jangan seperti pemadam kebakaran. Ada api terus dipadamin. Intinya ada solusi jangka panjang," imbuh Mukhtarudin.

Poltisi Golkar ini mengatakan, salah satu yang dapat dilakukan yakni PLN harus lakukan kontrak jangka panjang wajib beli sesuai harga Domestic Market Obligation (DMO) terhadap pengusaha.

"Sementara pengusaha wajib menjual sesuai ketentuan DMO. Sehingga kebutuhan batu bara dalam negeri bisa terpenuhi. Jadi semuanya nyaman," demikian  Mukhtarudin yang juga Anggota Banggar DPR RI ini.

Diketahui, pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta menghindari pemadaman listrik, lebih dari 10  juta pelanggan PLN.

Dalam keterangan persnya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menegaskan, akan mencabut izin usaha perusahaan batu bara, jika melanggar aturan ini.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2