Rabu, 07/12/2016 14:17 WIB
Jakarta - Negara diminta hadir dalam memberikan rasa nyaman bagi setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12). Menurutnya, setiap warga negara dilindungi UU dalam setiap menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Golkar tugaskan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jabar
Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki untuk Pilkada DKI
Legislator Gerindra Yakin Khofifah dan Ridwan Kamil Gabung TKN Prabowo-Gibran
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Ridwan Kamil