KPK Pelajari Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

Selasa, 30/11/2021 10:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan sikap terkait vonis 5 tahun penjara Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Keterangannya, Selasa (30/11).

KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar. Selanjutnya, KPK akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah banding.

"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Ali.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 3 tahun. Itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

TERKINI
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo Pelatih Atletico Akui Arsenal Lebih Layak ke Final Liga Champions Legislator Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan: Ini Kelalaian Serius