Menteri ESDM Arifin Tasrif Disomasi, LRJ: Mereka Gagal Laksanakan Penugasan dan Amanah Jokowi

Sabtu, 23/10/2021 17:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Organ relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) mempersiapkan tim hukum dan advokasi untuk melayangkan somasi kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Saat ini kami telah menyusun materi somasi dan direncanakan minggu depan ini akan kami layangkan" kata Sekjen LRJ Ridwan Hanafi dikonfirmasi media di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Terkait pokok perkara yang akan di somasi ke Menteri ESDM, Ridwan mengatakan ada sejumlah hal utama. Yaitu terkait Kepmen 13.K/13/MEM/2020, tgl 10 januari 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta penggunaan bahan bakar minyak dengan LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Ridwan menilai Kepmen tersebut memberikan penugasan kepada kedua perusahaan negara yaitu  PT. Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik.

Sedangkan tugas PT. PLN (Persero) melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina.

Ridwan mengatakan Kepmen 13.K bersifat perintah penugasan dan harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan, yakni 10 Januari 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum 5 Kepmen 13.K dan diktum 4 (c).

"Menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, setiap 6 bulan kepada Menteri ESDM," kata Ridwan.

Sementara itu sejak kepmen 13 K diterbitkan, sampai sekarang setelah 20 bulan berjalan progresnya masih jauh di bawah 10% dari 52 Pembangkit yang ada.

Dari sinilah kami LRJ menilai Menteri ESDM  Arifin Tasrif tidak memiliki kemampuan memimpin lembaga sekelas Kementerian ESDM, dan tidak memahami tupoksinya sebagai menteri.

"Padahal lahirnya Kepmen 13.K  sebagai bentuk komitmen pemerintahan Jokowi dalam program percepatan infrastruktur kelistrikan," tandas Ridwan.

Untuk itu, Ridwan mengatakan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) sesegera mungkin menyiapkan sejumlah materi dan melayangkan somasi, serta menyampaikan laporan secara tertulis kepada Presiden Jokowi, termasuk menyikapi  lemahnya pengawasan kementerian ESDM perihal Penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

"Hal ini berdampak sering terjadinya kasus kebakaran di kota-kota besar akibat instalasi listrik.  Contoh kasus kebakaran di LP kelas 1 Tangerang yang menewaskan sekitar 45 orang dan puluhan lainya mengalami korban luka, kasus ini sementara ditangani Polda Metro Jaya dan telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Ridwan membeberkan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2