Taliban Bakal Terapkan Sistem Kerajaan di Afghanistan

Rabu, 29/09/2021 12:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penjabat menteri kehakiman Taliban berjanji untuk mengganti Konstitusi Republik Islam dengan undang-undang era monarki dari abad ke-20.

Abdul Hakim Sharaey membuat pengumuman itu dalam pertemuan dengan Duta Besar China untuk Kabul Wang Yu, menurut sebuah pernyataan di halaman Facebook Kementerian Kehakiman.

"Imarah Islam (Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban) akan menerapkan hukum konstitusional mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu tanpa konten yang bertentangan dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip Imarah Islam," kata pernyataan itu dilansir Middleeast, Rabu (29/09).

Sharaey juga mengatakan bahwa hukum dan perjanjian internasional yang tidak melawan Islam dan pemerintah Taliban dan prinsip-prinsip akan dihormati oleh kelompok tersebut.

Ia menambahkan diplomat China meyakinkan pemimpin Taliban bahwa Beijing ingin mempertahankan hubungan diplomatik dengan kelompok itu dan membantu mencabut sanksi dan bahwa selama pertemuan itu, Sharaey menekankan bahwa kelompok itu ingin membangun hubungan baik dan bersahabat dengan dunia.

Konstitusi era Shah 1964 sebelumnya diberlakukan kembali selama pemerintahan sementara setelah jatuhnya rezim pertama Taliban pada 2001 sebelum negara itu mengadopsi Konstitusi baru pada 2004.

Selama rezim pertama mereka dari tahun 1996 hingga 2001, Taliban tidak memiliki Konstitusi tetapi diatur melalui keputusan berbasis Syariah.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2