Komite Investigasi Rusia Selidiki Kasus Baru Navalny

Selasa, 28/09/2021 19:41 WIB

Moskow, Jurnas.com - Komite Investigasi Rusia meluncurkan kasus pidana baru terhadap kritikus Kremlin yang dipenjara Alexei Navalny dan sekutunya, pada Selasa (28/9).

Dikutip dari Reuters, komite itu sedang menyelidiki Navalny atas dugaan membentuk "kelompok ekstremis" bersama dengan rekan-rekannya.

Pengadilan Rusia sebelumnya telah menggolongkan yayasan anti-korupsi Navalny sebagai ekstremis. Karenanya, dia dipenjara karena pelanggaran pembebasan bersyarat.

Navalny (45) secara luas dianggap sebagai lawan paling populer Presiden Vladimir Putin di Rusia.

Navalny diterbangkan ke Jerman untuk perawatan medis setelah diracun di Siberia pada Agustus 2020, dengan apa yang disimpulkan oleh para ahli Barat sebagai agen saraf militer Novichok.

Moskow telah menolak temuan mereka yang mendorong gelombang sanksi baru terhadap Rusia, dan menuduh Barat melakukan kampanye kotor terhadap Kremlin.

TERKINI
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat JCBC ke-17, Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Ekonomi-Perlindungan WNI