RUU Pertembakauan, DPR Gagas RUU Komoditi Strategis

Selasa, 28/09/2021 18:58 WIB

JAKARTA, Jurnas.com – DPR RI tengang menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditi Strategis sebagai pengganti RUU Pertembakauan yang pembahasannya masih mandeg akibat banyak penolakan dari masyarakat.

Hal ini mengemukan dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan tema "Menakar Urgensi RUU Pertembakauan" di Media Center Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2021).

“Gagasan RUU Komoditi Strategis ini sudah kita mulai, kita kaji dengan BKD (Badan Keahlian Dewan-red) kira kira kita akan menampung komoditi strategis apa saja yang kita bisa buat undang-undangnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan DPR RI Firman Subagyo.

Firman mengatakan, pembahasan RUU pengganti RUU pertembakauan itu sekaligus untuk menjadikan dasar hukum tata kelola sektor-sektor industri perkebuanan yang betul-betul bisa menimbulkan multi efec ekonomi, kesejahteraan sosial dan tenaga kerja, dan sebagainya.

Menurut Firman, DPR memang pernah menghentikan proses pembahasaan RUU Pertembakaun. Padahal ketika itu RUU ini sudah hampir sampai pada tahap pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR.

Firman sendiri mengaku sebagai salah seorang yang menolak RUU Pertembakauan ketika itu.

“Sebagai salah satu pimpinan Komisi IV, ketika itu saya menolak keras RUU Pertembakauan,” ujarnya.

Alasan penolakan Firman ketika itu karena RUU Pertembakauan ada dua versi kepentingan, yakni kepentingan dalam negeri dan kepentingan luar negeri.

“Setiap regulasi yang kita buat, harus pemenuhan terhadap kepentingan bangsa dan negara kita. Melindungi rakyatnya dan harkat hidup bangsa sendiri, bukan bangsa asing,” kata Firman.

TERKINI
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Hadiri Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil BGN Siapkan Rp240,2 Triliun Jangkau 72,4 Juta Penerima MBG pada 2027 Semester I 2026, Realisasi Investasi Sulteng Capai Rp68,70 Triliun Komisi IX: Keracunan MBG Jangan Selalu Dituding karena Kelalaian BGN