Kamis, 03/09/2026 19:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, menghadiri sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi terdakwa. Yaqut merupakan adik kandung dari Gus Yahya.
Kedatangan Gus Yahya berlangsung saat persidangan ditunda. Dia tiba di kompleks Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 17.47 WIB.
Gus Yahya tidak memberikan keterangan kepada awak media. Gus Yahya terlihat menyusul Yaqut yang digiring menuju ruang tahanan di lantai basement Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saksi Akui Serahkan USD75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Saksi Akui Keputusan Pembagian Kuota Haji 50:50 Dibuat Mundur
Muhadjir Akui Surat Pengalihan Kuota Haji Atas Permintaan Bos Maktour
Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi tersebut ialah mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani; Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej; Staf pada Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Deni Sefianto; dan Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.
Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).