Selasa, 22/11/2016 23:27 WIB
Jakarta - PT E.K Prima Ekspor Indonesia bisa dikatakan tak taat pajak. Padahal, bisnis perusahaan itu bertaraf internasional.
Hal itu mengemuka lantaran perusahaan itu melalui Presiden Direktur Rajesh Rajmohanan Nair diduga menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno untuk menghilangkan atau menghapus kewajiban pajak yang termaktub dalam surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima senilai Rp 78 miliar.
Terkait upaya itu, Rajesh Rajmohanan Nair yang merupakan pengusaha bertaraf internasional menjanjikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Handang. Suap itu terkuak setelah Rajesh memberikan uang tahap pertama senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang.
Penelusuran Jurnas.com, PT E.K Prima Ekspor Indonesia bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan yang bernaung dalam grup Lulu Group International atau EMKE Group.
Inovasi Tren Minuman Kekinian, Polaris Gelar Kompetisi Mixologist Pertama di Indonesia
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.
Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk. Lulu hypermarket mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief memastikan bahwa pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap `permainan` pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Selain itu mengenai sumber uang tersebut.Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK