Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri Cs Sebaiknya Tunggu Keputusan Pemerintah

Selasa, 14/09/2021 21:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Begitu kata Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (14/9).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegasnya.

Suparji menjelaskan, selama pemerintah tidak mengeluarkan keputusan apapun, sebaiknya Firli Bahuri cs juga melakukan hal yang sama.

Sebaiknya, para pimpinan KPK menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut

 

TERKINI
Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan Mantan Pelatih MU Masuk Radar Bayern Munich