Turki Bantah Beri Kewarganegaraan Berbayar Bagi 3.000 Warga Afghanistan

Kamis, 09/09/2021 07:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Turki membantah klaim bahwa mereka memberikan kewarganegaraan kepada 3.000 warga negara Afghanistan dengan imbalan pembayaran.

"Klaim bahwa AS menjadikan 3.000 warga Afghanistan sebagai warga negara Republik Turki dengan imbalan harga benar-benar salah," kata Direktorat Jenderal Catatan Sipil dan Urusan Kewarganegaraan dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Turki, orang asing, yang telah berada di Turki dengan izin tinggal yang sah selama lima tahun tanpa terputus, atau telah menikah dengan warga negara Turki selama tiga tahun, atau telah melakukan investasi dalam ruang lingkup dan jumlah yang ditentukan oleh presiden negara, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.

"Seharusnya juga tidak ada hambatan dalam hal keamanan nasional dan ketertiban umum untuk memperoleh kewarganegaraan," katanya dilansir Middleeast, Kamis (08/09).

"Tidak dapat diterima untuk menyinggung institusi, merusak reputasi mereka, dan menyesatkan bangsa kita dengan informasi tidak berdasar yang dibagikan kepada publik dengan klaim yang tidak diketahui asalnya, yang tidak didasarkan pada informasi dan dokumen konkret apa pun."

Klaim serupa telah dibuat sebelumnya, dan semua "klaim tidak berdasar" telah dibantah dengan dokumen dan data konkret, tambahnya.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Jesus Putuskan Bertahan di Arsenal Musim Depan Mbappe "Dibuang" PSG usai Kalah dari Dortmund