Rabu, 08/09/2021 13:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 korab jiwa dari narapidana yang terjadi pada Rabu (8/9/2021), menjadi peratian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Disampaikan Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, jajarannya sedang melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Terkait detail peristiwa, kapan waktu kejadian, penyebab, dampak kerusakan dan kerugian, korban jiwa dan lainnya akan disampaikan nanti," kata Tubagus Erif.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kebakaran tersebut yang merenggut 41 nyawa korban tewas yang seluruhnya adalah tahanan atau narpidana.
Kebakaran Toko Bingkai Mampang, Polisi Sebut Tak Ada Pintu Darurat
Empat dari Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Figura di Mampang Ternyata Satu Keluarga
Bus Rosalia Indah Terbakar
"Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini," kata Yasonna Laoly, Rabu (8/9/2021). Diantara 41 korban tersebut, terdapat 2 orang yang warga negara asing (WNA) dari Afrika Selatan dan Portugal.
“Data yang saya peroleh menyebutkan ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," urainya.
Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang dilalap si jago merah pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Lapas tersebut berisi 2.069 narapidana.
Keyword : KebakaranKemkumhamYasonaLapas Tangerang