Berkas Lengkap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Disidang

Rabu, 01/09/2021 12:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji. Dia merupakan tersangka kasus dugaan  korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitono Aji) telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Unum, maka Tim penyidik telah melaksanakan tahap II  yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali mengatakan persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani

Kemudian KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

TERKINI
Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini