hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung belum dapat melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran yang bersangkutan mengaku sakit.
Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK.