Berdasarkan data pemantauan internal Kemdikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.
Satriwan Salim menyebut masih banyak sekolah yang berada di daerah bukan zona hijau, tetap memaksakan membuka sekolah meski telah dilarang.
Jadikan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebuah kewajiban.
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Jayawijaya, Papua menjadi satu dari segelintir satuan pendidikan yang hari ini, Senin (13/7), merasakan nikmatnya hari pertama tahun ajaran baru secara tatap muka.
Umar meminta seluruh pihak menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang hanya membolehkan sekolah di zona hijau untuk kembali melakukan tatap muka pada tahun ajaran baru, Senin (13/7).
Public Relations Manager PT Faber-Castell International Indonesia Andri Kurniawan mengatakan, tahun ajaran baru kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Mendikbud memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan. Pertama ialah mengurangi kapasitas peserta didik di kelas sampai 50 persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, orang tua boleh melarang anaknya pergi ke sekolah bila khawatir dengan penularan Covid-19.
Enam persen sekolah tersebut, kata Mendikbud, berada di zona hijau Covid-19. Namun pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, tahun ajaran baru di tengah pandemi Covid-19 akan sangat menyiksa orang tua murid yang keuangannya terdampak pandemi ini.