Kewajiban untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum.
KPU pusat diminta berkoordinasi dengan KPUD soal syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu terkait dengan ketatnya syarat dokumen di tingkat KPUD.
Distribusi e-KTP sebagai salah satu penghambat pendaftaran pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PKB menargetkan 100 kursi DPR RI dan 10 kursi tingkat DPRD Provinsi pada Pemilu 2019 mendatang. Target perolehan suara tersebut agar menjadi penentu pemenangan Pilpres 2019.
Salah satunya pada proses pengunggahan data milik partai politik melalui Sipol akan memakan waktu cukup lama.
Bawaslu menyatakan Sipol bukanlah syarat wajib bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftar Pemilu 2019. Penggunaan Sipol hanya untuk mempermudah kerja KPU
Sipol merupakan salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Semua lembaga negara terkait keamanan siber memberikan dukungan penuh KPU RI sehingga berharap keamanan aplikasi-aplikasi yang akan KPU gunakan dapat terjamin.
PKB Selesai Lengkapi Data Sipol 100 Persen
Tidak perlu lagi membawa dokumen bertruk-truk ke KPU.