Pelarangan iklan rokok dalam RUU penyiaran merupakan kebijakan politik hukum dewan yang maju dan konform dengan UU kesehatan dan sejumlah putusan MK.
Seorang praktisi periklanan, memandang bahwa jika ingin menghentikan iklan tentang rokok, maka rokok harus diharamkan
Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kominfo RI untuk memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Penyiaran dan RUU PDP ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Khawatir kalau pun dipaksakan tidak mungkin bisa selesai pembahasannya padaSeptember mendatang
Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari teman-teman media.
Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur.
RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran.
Saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media.
Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal, satu posisi Dewan Pers. Kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi.
Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik.