Kamis, 18/04/2024 09:00 WIB

Miras dan Narkoba Saja Bisa Dihentikan, Masa Rokok Tidak Bisa

 Seorang praktisi periklanan, memandang bahwa jika ingin menghentikan iklan tentang rokok, maka rokok harus diharamkan

Pegiat anti tembakau gelorakan ruang publik tanpa rokok

Jakarta – Fungsi dasar sebuah iklan adalah menyampaikan informasi atau pesan. Namun, ini berbeda dengan iklan rokok yang tak memberikan informasi apapun kepada masyarakat. Satu-satunya hal yang disampaikan bersifat emosional. Misalnya saja iklan rokok yang memunculkan keperkasaan seseorang, sehingga masyarakat akan tergiur menjadi orang yang perkasa dengan merokok.

Demikian perbincangan para pegiat anti tembakau yang berfokus pada iklan rokok di ruang publik pada Jumat (10/2) di Jakarta. Perbincangan itu terkait dengan pebahasan yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI yang tengah menyelesaikan draft RUU Penyiaran. Kabarnya, salah satu pasalnya menyebut larangan iklan rokok.

RTS Musli, seorang praktisi periklanan, memandang bahwa jika ingin menghentikan iklan tentang rokok, maka rokok harus diharamkan. Menurutnya, karena rokok masih dihalalkan, makanya akan terus berkembang.

“Rokok itu masih halal, jadi ia masih memiliki hak untuk dipasarkan, dan salah satu cara memasarkannya dengan iklan. Rokok harus seperti miras dan obat-obatan terlarang yang diharamkan sehingga dilarang untuk diiklankan,” kata Musli.

Sementara itu, Muhammad Joni dari perwakilan advokat pengendalian tembakau menyebutkan bahwa alasan mengapa UU pelarangan iklan rokok belum terealisasi karena masalah politik. Menurutnya, ada perlakuan khusus terhadap rokok dibandingkan minuman keras dan zat adiktif lainnya oleh pemerintah.

“Miras dan Narkoba saja bisa dihentikan periklanannya, masa rokok tidak bisa. Berarti ini menunjukkan adanya perlakuan khusus kepada rokok,” ungkap Joni.

Joni mengungkapkan, salah satu cara untuk mengubah UU, masyarakat bisa melalui media sosial yaitu dengan cara tweet larangan atas iklan rokok. Hal ini akan membuat pemerintah, dalam hal ini anggota DPR, bisa segera merespon kegelisahan masyarakat tersebut.[]

KEYWORD :

iklan anti rokok RUU Penyiaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :